Prabowo Lindungi Pasar Beras Nasional dari Praktik Curang Pengusaha Besar

Kebijakan izin khusus dan sanksi tegas diberlakukan untuk mengamankan pasokan, harga, dan kualitas beras bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, (Dok. Tim Media Prabowo)

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, (Dok. Tim Media Prabowo)

APA jadinya jika kebutuhan pokok rakyat dikuasai segelintir orang yang mengejar untung besar?

Presiden RI Prabowo Subianto menjawabnya tegas: tidak akan ada yang kebal hukum, seberapa pun besar kekuasaan atau kekayaan yang dimiliki.

Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan komitmennya melindungi rakyat dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan umum.

Ia menyatakan bahwa pelaku usaha besar yang mencoba memanfaatkan kelangkaan atau gejolak harga untuk menimbun kebutuhan pokok akan berhadapan langsung dengan hukum.

“Jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa berpindah seenaknya, kami tidak gentar dengan kekayaanmu,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Sanksi Berat Menanti Penimbun Barang Kebutuhan Pokok di Tengah Gejolak Harga

Mengacu pada UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan kebutuhan pokok dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

Selain pidana, pemerintah juga berwenang mengenakan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelanggar aturan perdagangan kebutuhan pokok di pasar domestik.

“Kami akan sita yang bisa kami sita, kami akan selamatkan rakyat dari mereka yang serakah dan menipu,” tegas Prabowo.

Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Wajib Dikuasai Negara

Prabowo mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Ia menyebut prinsip ini sebagai warisan para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Sutan Sjahrir yang patut dijalankan sepenuhnya.

“Saya yakin mereka berada di atas kebenaran, dan kita wajib melanjutkan perjuangan ini,” katanya.

Izin Khusus untuk Penggilingan Beras Skala Besar Demi Jaminan Akses dan Kualitas

Dalam kebijakan baru, pemerintah akan mewajibkan usaha penggilingan beras skala besar untuk mengantongi izin khusus sebelum beroperasi di pasar domestik.

Aturan ini bertujuan memastikan beras tersedia dengan takaran tepat, kualitas baik, dan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Yang besar silakan pindah ke bidang lain, jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.****

Berita Terkait

MBG Hadir untuk Menguatkan Generasi dan Membangun Kesadaran Gizi Masyarakat
BGN Sorong Perketat SOP Program MBG Pasca Kasus Pangan Tercemar
WNI Bisa Ajukan Visa Schengen Multi-Entry Setelah Kunjungan Kedua ke Eropa
Konflik Manusia-Satwa Liar: Ular Piton Mangsa Petani di Sulawesi Tenggara
KKK Umumkan Susunan Pengurus Baru Periode 2025-2030, Angelica Tengker Terpilih Sebagai Ketua Umum
Saat Mantan Presiden Jokowi Tak Menjawab dengan Gamblang, Terkait dengan Kotroversi Ijazahnya
Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo
Rayakan Hari Buruh, Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:59 WIB

MBG Hadir untuk Menguatkan Generasi dan Membangun Kesadaran Gizi Masyarakat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Prabowo Lindungi Pasar Beras Nasional dari Praktik Curang Pengusaha Besar

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:28 WIB

BGN Sorong Perketat SOP Program MBG Pasca Kasus Pangan Tercemar

Senin, 14 Juli 2025 - 09:56 WIB

WNI Bisa Ajukan Visa Schengen Multi-Entry Setelah Kunjungan Kedua ke Eropa

Senin, 7 Juli 2025 - 15:22 WIB

Konflik Manusia-Satwa Liar: Ular Piton Mangsa Petani di Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru